Kamis 20 Feb 2020 07:47 WIB

Arsul Sani: RUU Ketahanan Keluarga Belum Tentu Disahkan

Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga, yakni kewajiban istri dan penyimpangan seksual.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPR RI Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR RI Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Arsul Sani mengatakan, pasal-pasal yang berada dala RUU Ketahanan Keluarga belum tentu disahkan. Sebab, ada sejumlah poinnya dinilai kontroversial di masyarakat.

"Belum tentu juga kemudian menjadi usulan dari pengusul itu yang akan kemudian menjadi bunyi kalau UU disahkan," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga

Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga memang memuat sejumlah pasal kontroversial. Beberapa di antaranya seperti pasal yang mengatur kewajiban istri dan terkait penyimpangan seksual.

"Misal terkait dengan peran wanita, kewajiban istri, nah itulah yang saya kita pertemukan. Itu kan baru usulannya dari pengusul," ujar Arsul.