Kamis 20 Feb 2020 10:01 WIB

Anggota DPR Saran Omnibus Law Ciptaker Dibahas di Baleg

Pembahasan Omnibus Law Ciptaker melalui Baleg akan lebih terarah dan cepat selesai.

Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas melalui mekanisme Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan demikian, pembahasan lebih terarah dan cepat selesai.

"Karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus,” kata Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Kendati demikian, ia menambahkan agar pembahasannya mengikuti mekanisme dan substansi yang ada. "Undang-Undang ini harus berkualitas dan jangan sampai nanti digugat dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Politisi Golkar itu.

Mukhtarudin menyampaikan, Omnibus law merupakan kebutuhan bangsa sehingga seluruh pemangku kepentingan harus memiliki persepsi yang sama. Hal ini mengingat pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus law ke DPR RI, maka DPR RI harus segera menindaklanjuti secara cepat agar tahapan-tahapan pembahasan segera dilakukan.

Menurut dia, DPR tentu akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak, baik buruh melalui serikat pekerja, dan pengusaha. “Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya,” ujar dia.

Karena itu, kata Mukhtarudin, soal Omnibus Law ini, masyarakat dan semua stakeholder harus punya persepsi yang sama akan pentingnya terobosan regulasi melalui Omnibus Law. “Pentingnya soal penyederhanaan regulasi dalam rangka mempermudah investasi. Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat bahwa peperangan kita hari ini adalah peperangan ekonomi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement