REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mengatur setiap keluarga bertanggung jawab memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga. RUU itu mengatur hingga pemenuhan tempat tinggal layak huni yang memiliki ruang tidur tetap dan terpisah antara orang tua dan anak serta kamar terpisah antara anak perempuan dan anak laki-laki.
Pemenuhan aspek ketahanan fisik diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal 33 sampai Pasal 36. Pasal 33 ayat (1) berbunyi, "setiap keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, antara lain (a) memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni."
Kemudian, ketentuan tempat tinggal layak huni diatur dalam Pasal 33 ayat (2), ada tiga karakteristik yang harus dipenuhi setiap keluarga. Pasal itu menyebutkan, "tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain: (a) memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik; (b) memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara oran tua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan anak perempuan; (c) ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual."
Sementara itu, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang juga anggota komisi VIII Endang Maria Astuti mengakui dirinya belum membaca secara lengkap draf RUU tersebut. Politikus Partai Golkar itu juga mengungkapkan ide awal RUU Ketahanan Keluarga untuk mencegah anak terkena narkoba, terpapar pornografi, kekerasan seksual, dan bullying.
"Inilah yang melatarbelakangi kenapa kita waktu itu di Kemensos, agama, dan pemberdayaan perlindungan anak itu kan ketika bersinergi program-program itu dan baru bisa diminimalisir hal yang tadi saya sebut, dari narkoba kekerasan seksual dan sebagainha. Itu rencananya adalah gimana pertahanan keluarga itu mampu mencegah itu semua, ini ide awalnya," ujar dia, Rabu (19/2).