Kamis 20 Feb 2020 13:55 WIB

Asosiasi: Cukai Plastik Turunkan Daya Saing Industri

Pemerintah mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp 30 ribu per kg

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menunjukkan kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemungutan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram mulai tahun ini.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pedagang menunjukkan kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemungutan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram mulai tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menilai, rencana pemerintah bersama DPR untuk mengenakan cukai terhadap seluruh produk plastik akan menurunkan daya saing industri dalam negeri. Dampak akhirnya, mereka sulit ekspansi yang bisa berujung pada penutupan sejumlah industri.

Fajar mengatakan, cukai produk plastik sama saja dengan memberikan tambahan biaya untuk banyak industri. Mulai dari makanan minuman dan produk kosmetik yang membutuhkan kemasan plastik hingga otomotif yang juga menggunakan plastik untuk sparepart.

Baca Juga

"Industri dalam negeri justru semakin kacau. Apakah ini sudah dipertimbangkan?" tuturnya saat dihubungi Republika,co.id, Kamis (20/2).

Efek berikutnya, Fajar menambahkan, industri akan menekan komponen biaya produksi lain untuk mempertahankan margin. Tidak menutup kemungkinan, mereka akan memangkas jumlah pekerja. Hasilnya, tingkat penggangguran terbuka meningkat.