REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Agung Utama mengakui pihaknya menunggak pembayaran klaim ke RSUD Pemkot Tanjungpinang. Total tunggakan mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Tunggakan tersebut diperkirakan terjadi pada Oktober atau November 2019, seiring rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat buat membayar iuran, terutama peserta umum. Demikian diungkapkan Agung di Tanjung Pinang, Kamis (20/2).
"Masih banyak peserta yang menunggak. Oleh karena itu, kami selalu mengimbau bayarlah iuran tepat waktu," kata Agung.
Agung menegaskan pembayaran klaim RSUD itu segera dilunasi secara bertahap oleh Kantor BPJS Kesehatan Pusat. Menurutnya, tagihan klaim yang masuk akan dibayar berdasarkan nomor antrean.
"BPJS Kesehatan juga punya standar waktu penyelesaian klaim. Jika melebihi waktu yang ditetapkan, maka bisa dikenakan sanksi," tegas Agung.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjung Pinang Ade Angga menyatakan informasi mengenai tunggakan klaim Rp 9 miliar itu diketahui ketika pihaknya melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan pada akhir Januari 2020. "Setelah itu, kami langsung mendesak pemkot menagih pembayaran klaim ke BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Pinang," ujar Ade.
Ade menyebut tunggakan ini tidak saja dapat menghambat kegiatan operasional RSUD Kota Tanjungpinang. Akan tetapi juga bakal mengganggu penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) setempat. "Karena ini adalah hak kita. RSUD kan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), ada profit, berarti PAD kita masih di tangan mereka," imbuhnya.