Kamis 20 Feb 2020 14:34 WIB

Jokowi Restui Penyaluran DAK untuk Dinas Penanaman Modal

Jokowi mengabulkan permintaan kepala dinas penanaman modal di daerah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Mahesvari
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi lampu hijau bagi Kementerian Keuangan untuk menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di kabupaten/kota. Alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini diberikan kepada dinas-dinas yang menangani investasi di daerah untuk menjalankan kegiatan sosialisasi dan memperbaiki sistem manajamen yang ada.

"Tadi saya sudah langsung perintah ke Menkeu kalau bisa tahun ini, kalau enggak bisa tahun depan DAK akan diberikan kepada PTSP. Sehingga kecepatan kita melayani masyarakat, sehingga jangan merasa yang ada di kantor PTSP merasa kelas 3," kata Jokowi dalam sambutannya di acara Rakornas Investasi Tahun 2020, Kamis (20/2).

Kebijakan ini menjawab keluhan para kepala dinas penanaman modal di berbagai kabupaten dan kota yang merasa instansi tersebut 'dianaktirikan' oleh pemerintah. Meski mendapat penugasan yang cukup berat, yakni menarik investasi, namun dinas penanaman modal tidak mendapat DAK seperti instansi lain.

Berangkat dari kondisi tersebut, Jokowi pun mengabulkan permintaan kepala dinas penanaman modal di daerah untuk mendapat DAK. Kendati begitu, Jokowi belum menyebutkan berapa besaran DAK yang akan disalurkan kepada dinas penanaman modal di daerah.

"Saya ingin kantor PTSP berada di rangking satu dan melayani (dengan) kecepatan ada di kantor perizinan. Dan betul-betul melayani. Tak hanya urusan izin, namun melayani investasi dan menyelesaikan masalah yang dialami investor," kata Jokowi.

Sebelumnya dalam sambutan Pembukaan Rakornas Investasi Tahun 2020, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sempat menyinggung keluhan para kepala dinas penanaman modal di daerah soal nihilnya DAK. Bahlil menyebutkan, bahwa tugas berat BKPM dalam menghimpun investasi tidak diimbangi dengan kelonggaran anggaran melalui DAK. 

"Kalau untuk (dinas) Provinsi kami sudah kasih dana dekon (dekonsentrasi). Kemarin Bu Menkeu beri kami dana tambahan," kata Bahlil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement