Kamis 20 Feb 2020 14:54 WIB

In Picture: Parkir Ganjil Genap di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk

Berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Plang peraturan parkir yang terpasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melintas di dekat mobil yang terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melintas di dekat spanduk sosialisasi parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plang peraturan parkir yang terpasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan peraturan parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB dan akan diberlakukan denda tilang sebesar Rp 500.000 bagi kendaraan yang melanggar aturan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement