In Picture: Parkir Ganjil Genap di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk
Berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB. .
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Plang peraturan parkir yang terpasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga melintas di dekat mobil yang terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga melintas di dekat spanduk sosialisasi parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plang peraturan parkir yang terpasang di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (20/2).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan peraturan parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB dan akan diberlakukan denda tilang sebesar Rp 500.000 bagi kendaraan yang melanggar aturan.
Advertisement