REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Serapan dana desa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat pada 2019 mencapai Rp 93,1 miliar atau 94,4 persen dari total pendapatan Rp 96,6 miliar.
"Seluruh laporan keuangan Nagari (desa adat) sudah masuk semuanya dengan besar serapan mencapai 94,4 persen, dan sekarang kami sedang melakukan pengecekan kebenarannya kalau ada yang tidak sesuai maka akan dipanggil pihak Nagarinya," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Zulkarnaini di Padang Aro, Kamis (20/2).
Dia mengatakan pada 2019 Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak Rp 51,3 miliar dan Dana Desa (DD) Rp 43,4 miliar. Sedangkan untuk pendapatan seluruh Nagari pada 2019 mencapai Rp 96,6 miliar yang berasal dari ADD, DD, Pendapatan Asli Nagari (PAN), Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah ( BHPRD) dan pendapatan lainnya yang sah.
Dia menyebutkan, alokasi dana desa pada 2020 untuk Nagari di Kabupaten Solok Selatan mengalami peningkatan dibanding 2019. Pada 2020 alokasi DD Rp 44,9 miliar dimana tahun sebelumnya hanya Rp 43,4 miliar sedangkan ADD naik dari Rp 51,3 miliar menjadi Rp 52,4 miliar pada 2020.
Untuk penggunaan dana desa 2020 pihaknya mengimbau Wali Nagari memanfaatkannya untuk meningkatkan sumber daya manusia serta untuk mengurangi angka kemiskinan.
"Wali Nagari harus memiliki inovasi dalam pemanfaatan dana desa supaya bermanfaat bagi masyarakat sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan," katanya.
Selain itu katanya, dalam penggunaan dana desa pihak nagari harus mengikuti aturan yang berlaku jangan sampai Wali Nagari tersangkut kasus hukum.
"Kami terus memberikan pemahaman dan arahan terhadap pihak Nagari dalam pemanfaatan dana desa supaya lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.