REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG - - Polres Tanjung Pinang menangkap dua anggota jaringan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 8,5 kilogram. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Kedua pelaku berinisial AR (33) dan RD (27). Mereka masih satu jaringan narkoba internasional," kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Pinang AKP Chrisman Pandjaitan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/2).
Menurut Chrisman, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Dia mengatakan polisi pertama kali mengamankan AR di rumahnya, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2).
Dari tangan AR diamankan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui ekspedisi pengiriman barang di Tanjung Pinang ke Pangkal Pinang. "AR bertugas menjemput barang tersebut untuk diedarkan ke Pangkal Pinang," ujar Chrisman.
Sehari setelah AR ditangkap, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu langsung dari Malaysia ke Pelantar II Tanjungpinang menggunakan boat pancung. Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Pinang yang dipimpin langsung Kasat Narkoba langsung turun melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan control delivery, membiarkan barang tersebut sampai ke tujuannya," ungkap Chrisman.
Menurutnya, benda tersebut dibungkus rapi menggunakan kotak berwarna kuning. Selanjutnya dibawa ke Batam, persisnya di Pantai Melayu. "Sudah direncanakan transaksinya di lokasi tersebut sekitar pukul 16.30 WIB. Kami memantau dari jarak jauh tapi tetap termonitor," sebutnya.
Setelah selama satu jam melakukan pemantauan, lanjut Chrisman, tampak seorang pria yang belakangan diketahui adalah RD, mengambil kotak tersebut lalu membawanya ke rumah di Perumahan Buana, Batam. Menurut Kasat, RD sampai ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB karena dia sempat berputar-putar ke area Batam Center untuk mengelabui petugas yang tengah membuntutinya.
"Setelah tiba di rumah, kami pantau selama kurang lebih tiga jam. Kemudian sekitar pukul 00:00 WIB dilakukan penyergapan. Ternyata RD sedang mengemas tujuh paket sabu-sabu seberat tujuh kilogram dan kami sita saat itu juga," jelasnya.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan RD ke Pekanbaru. Chrisman menyebut polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi turut mengantongi pria berinisial A yang merupakan pengendali sindikat narkoba tersebut.
"Orang luar Kepri. Sekarang sudah masuk DPO. Kami terus berupaya menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," ucap Chrisman.
Perbuatan kedua pelaku AR dan RD melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009. Mereka diancam hukuman minimal enam tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.