Kamis 20 Feb 2020 17:04 WIB

Ahli Sarankan Cukai Plastik Diterapkan Bertahap

Pemerintah disarankan mengaplikasikan cukai ke skala kecil dahulu, kantong plastik.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kantong plastik. Ilustrasi
Foto: Needpix
Kantong plastik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partner Tax Research & Training Services Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menganjurkan penerapan cukai produk plastik tidak langsung dilakukan. Sebaiknya, pemerintah bersama dengan legislatif fokus terlebih dahulu mengaplikasikan ke skala lebih kecil yaitu kantong plastik.

Secara prinsip, Bawono menjelaskan, rencana mengenakan cukai ke seluruh produk plastik merupakan langkah positif apabila tujuannya untuk mengendalikan kerusakan lingkungan. Tapi, dari sisi komposisi sampah, kantong plastik menjadi kontributor terbesar yang patut dikendalikan terlebih dahulu. "Penggunaannya lebih besar," ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (20/2).

Di sisi lain, Bawono menambahkan, Indonesia sudah memiliki penerapan dalam skema pungutan. Sejauh ini, beberapa daerah maupun pihak retail sudah berhasil menerapkan pungutan atas kantong plastik. Artinya, prospek penerapannya akan lebih baik dibandingkan produk plastik yang memiliki skala besar, namun belum ada pengalaman diterapkan.

Alasan ketiga, Bawono menjelaskan, perluasan objek kena cukai juga perlu memperhatikan dampaknya bagi beban industri maupun kontribusi terhadap inflasi. "Sehingga, harus dilakukan secara bertahap," ucapnya.