REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyatakan tidak memenuhi permohonan penangguhan penahanan untuk Rangga Sasana yang menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait Sunda Empire. Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan keputusan tersebut merupakan otoritas dari penyidik Ditreskrimum.
"Untuk permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhi," kata Erlangga, Kamis (20/2).
Meskipun Rangga melalui kuasa hukumnya berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan, namun menurutnya pihak kepolisian juga bisa menilai tersangka secara subjektif.
Menurut Erlangga, pihak penyidik menilai Rangga tidak layak untuk diberikan penangguhan penahanan. Sebab, kata dia, pihak penyidik khawatir Rangga akan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
"Penyidik melihatnya dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan, juga menghilangkan barang bukti," tutur Erlangga.
Selain itu, kata dia, proses hukum terhadap ketiga tersangka Sunda Empire akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga proses peradilan bagi petinggi kerajaan fiktif itu bisa segera dilakukan.
"Sepertinya minggu-minggu ini mau tahap satu (penyerahan berkasnya)," ucap dia.
Sebelumnya, Rangga melalui kuasa hukumnya, Misbahul Huda mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat. Misbahul mengatakan permohonan itu diajukan karena Rangga memiliki ide dan gagasan yang baik tentang kebangsaan.
"Kita melakukan permohonan untuk mendapat salinan BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian kita meminta penangguhan penahanan," kata Misbahul di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2).