REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Abdul Qohhar, mengatakan, saat ini terdapat 13 ribu izin penggunaan zat radioaktif. Namun, ia tak merinci jumlah izin khusus enis Cesium 137 (Cs137)Cs137.
"Itu (13 ribu) jumlah izin seluruh indonesia. Izin industri, kesehatan dan macam-macam," kata Abdul kepada wartawan di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).
Abdul menyebut, pihaknya akan segera mengumpulkan data jumlah perusahaan yang menggunakan Cs137. Terutama perusahaan yang berada di daerah Tangsel untuk kebutuhan penyelidikan kasus pembuangan limbah radioaktif tersebut. "Seluruh data itu nanti akan kita sampaikan ke kepolisian untuk proses investigasi," katanya.
Abdul menjelaskan, penggunaan Cs137 dan zat radioaktif lainnya selalu melewati perizinan khusus oleh Bapeten. Mulai dari hulu sampai ke hilir.
Sebelum mengimpor zat tersebut, terang Abdul, importir harus meminta izin ke Bapeten. Selanjutnya, pelaku industri yang ingin memakainya juga harus meminta izin khusus ke Bapeten.
Begitupun ketika zat radioaktif itu telah selesai digunakan. Pelaku industri harus memberitahu Bapeten bahwa zat itu sudah tak digunakan lagi. "Dan minta persetujuan Bapeten untuk mengangkut limbahnya ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan," terang Abdul.
Dengan ketatnya proses perizinan dari awal hingga akhir itu, lanjut Abdul, pihaknya akan berupaya mencari tahu limbah radioaktif milik siapa yang sudah diangkut ke PLTR dan mana yang belum. Pencocokan data perizinan penggunaan Cs137 dan data perizinan pelimbahan ke PLTR akan dilakukan guna mengetahui pelaku pembuang limbah radioaktif tersebut.
Penyelidikan kasus pembuangan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel) terus berlangsung. Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan), Heru Umbara, mengatakan, proses penyelidikan kasus ini telah dimulai pihak kepolisian.
Proses administrasi penyelidikan sudah dilakukan. Barang bukti berupa serpihan Cesium 137 pun telah diserahkan. "Sudah (diserahkan ke Polisi). Jadi seluruh barang bukti sudah kewenangan kepolisian," kata Heru di Perumahan Batan Indah, Selasa (18/2).
Menurut pengakuan warga sekitar lokasi penemuan limbah radioaktif tersebut, zat itu sudah berada di lahan kosong itu sejak sekitar 10 tahun lalu. Dua warga yang menyampaikan dugaan itu kepada Republika sama-sama pensiun pegawai Batan. Salah satu di antaranya mengaku tak melaporkan kejadian itu lantaran tak mengetahui paparan radiasinya karena tak memiliki alat ukurnya.
Paparan radiasi di Perumahan Batan Indah itu ditemukan oleh Bapeten pada akhir Januari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan awal, diketahui penyebabnya karena ada zat radioaktif di lahan seluas 10×10 meter. Lokasinya tepat di sebuah lahan kosong di depan mulut gang Blok I dan J perumahan tersebut.
Hasil pengujian laboratorium menyatakan, zat itu adalah Cesium 137. Jenis zat yang bisa menyebabkan kanker bila terkontaminasi tubuh manusia pada kadar tertentu. Pihak Batan telah melakukan proses pembersihan di area terpapar. Hingga Selasa (18/2), tanah terpapar radiasi sudah dipindahkan ke PLTR Batan sebanyak 199 drum.
Selain pembersihan, Batan juga memeriksa kesehatan warga sekitar penemuan zat radioaktif. Sembilan orang warga dijadikan sampel dan telah menjalani pemeriksaan whole body counting (WBC) pada Senin lalu. Hasil pemeriksaan belum dipublikasikan hingga saat ini.