REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Mardi mengatakan pihaknya sedang menangani adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumbar yang diduga melakukan penggelapan uang milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang APBD Provinsi dan uang pajak.
Mardi menyebut total oknum ASN berinisial YRN ini menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.
"Dari pengakuan yang bersangkutan (YRN) uang ini dipakai buat kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk buat berfoya-foya," kata Mardi kepada Republika.co.id, Kamis (20/2).
Mardi menjelaskan perbuatan melanggar hukum YRN mulai terungkap sejak Maret 2019 lalu. Saat itu, Kepala Biro Bintal dan Kesra yang merupakan atasan YRN mencurigai adanya keanehan dari jumlah saldo rekening milik Masjid Raya Sumatera Barat.
Saldo yang berasal dari uang infak dan sedekah jamaah tersebut ketika itu hanya tersisa Rp 5 juta di dalam rekening. Jumlah yang tidak lazim karena pengurus masjid menyebutkan kepada Biro Bintal dan Kesra kalau sebenarnya uang milik Masjid Raya Sumbar dari infak dan sedekah jamaah harusnya berjumlah lebih dari ratusan juta.
Kepala Biro Bintal dan Kesra Sumbar ini menurut Mardi langsung melaporkan hal ini kepada Inspektorat yang memang punya kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bermasalah.
Dari pemeriksaan Inspektorat menurut Mardi, YRN mengakui perbuatannya menyelewengkan uang milik Masjid Raya Sumbar, dana ABPD untuk Biro Bintal dan uang pajak.
Untuk uang milik Masjid Raya Sumbar, YRN kata mengaku sudah melakukan penyelewengan sejak 2013. Untuk APBD yang diselewengkan merupakan buat anggaran 2019.
"Dia (YRN) mengaku bertanggung jawab sendiri. Dia sudah mempersilakan kami melaporkan ke penegak hukum," ujar Mardi.
Semula, sejak penyelewengan yang dilakukan YRN ketahuan pada Maret 2019 lalu, Inspektorat bersama pengurus masjid dan Kepala Biro Bintal dan Kesra Syaifullah mencoba upaya damai. Yakni dengan meminta YRN mengembalikan uang yang diselewengkan sehingga kejadian ini tidak harus sampai kepada penegak hukum.
Tapi setelah berlarut-larut, YRN, kata Mardi, tidak memulangkan uang negara dan uang umat yang ia pakai. Inspektorat bersama atasan YRN membawa kasus ini kepada penegak hukum.
Untuk uang milik Masjid Raya Sumbar yang diselewengkan YRN, proses hukum akan ditempuh dengan laporan yang dilayangkan pengurus masjid kepada Polresta Padang.
Ke Polresta Padang, nantinya menurut Mardi akan ada dua laporan. Yakni penyelewengan uang masjid dan pemalsuan tanda tangan pengurus masjid.
Sementara buat kasus penyelewengan uang milik APBD, Inspektorat sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Setelah laporan keuangan diaudit BPK, berkas akan diberikan kepada Pemprov. Nantinya, kata Mardi, Pemprov melalui Sekretaris Daerah akan melimpahkan berkas kasus ini kepada pengadilan tingkat provinsi Sumbar.
Dari pemeriksaan Inspektorat, sebenarnya YRN tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh satu orang oknum ASN lainnya yang sama-sama berada di bawah Biro Bintal dan Kesra Sumbar.
Oknum ASN ini membantu YRN dengan meminjamkan rekeningnya buat penadah uang milik negara dan uang umat yang digelapkan YRN. "Jadi uang ini disetorkan YRN kepada satu orang lagi sebut saja namanya si A. Lalu si A ini yang menarik uang dari rekeningnya dan dikasih ke YRN. A ini juga PNS di Biro Bintal Kesra," ujar Mardi.