Kamis 20 Feb 2020 17:37 WIB

Salah Ketik Omnibus Law, DPR: Diperbaiki Saat Pembahasan

DPR mengatakan soal salah ketik dalam draft Omnibus Law diperbaiki saat pembahasan.

Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terkait alasan pemerintah bahwa ada pasal yang salah ketik di RUU Cipta Kerja (Ciptaker) seperti Pasal 170, akan diperbaiki saat pembahasan bersama RUU tersebut antara DPR dan Pemerintah. Sufmi memastikan pembahasan RUU Omnibus Law akan mendengarkan masukan publik.

"Kalau menurut saya diperbaiki pada saat pembahasan bersama di DPR, mana yang salah ketik dan salah persepsi disamakan pandangannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Menurutnya RUU tersebut akan dibahas bersama antara DPR-Pemerintah, dan akan mendengarkan masukan publik. Dia mengatakan akan dibuat forum diskusi perkluster seperti mengenai upah, sertifikasi halal, agar dibahas bersama agar clear sehingga UU yang dihasilkan tidak menjadi kontroversi lagi.

"Beda pendapat antara para mitra kami sebenarnya sudah kami prediksi karena dalam menyatukan berbagai UU dan pasal memang tidak mudah. Ada banyak kepentingan dan hal yang saling bertabrakan di sini sehingga tidak dihindari ada ketidaksinkronan yang juga disebabkan pasal-pasal yang selama ini sudah berjalan," ujarnya.

Dia berharap bahas bersama-sama agar hal-hal tersebut terselesaikan dengan baik, karena itu gunanya omnibus law supaya disederhanakan, namun tidak menimbulkan kesalahpahaman dan bertabrakan aturannya.

Selain itu menurut dia, RUU terkait omnibus law masih dalam tahap ingin dibahas, pihaknya berterima kasih terhadap atensi dari publik terhadap RUU Ciptaker sehingga apa yang disampaikan, menjadi bahan masukan untuk semua.

"Nanti akan kami masukan atensi publik itu dalam pembahasan agar UU itu untuk kita semua," ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement