REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Kemhan), Bondan Tiara Sofyan, menjelaskan, Komponen Cadangan (Komcad) hanya dapat digerakkan ketika negara menghadapi ancaman militer. Komcad dapat dimobilisasi melalui keputusan presiden dengan persetujuan DPR RI.
"Dia hanya bisa dimobilisasi, tadi disampaikan, bila negara dalam keadaan bahaya atau darurat dan itu harus dinyatakan oleh presiden dan harus disetujui oleh DPR. Jadi penggunaannya seperti itu," jelas Bondan usai diskusi di Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Menurut Bondan, penggunaan Komcad tak dapat dilakukan sembarangan. Hanya bisa diterjunkan apabila negara menghadapi ancaman militer. Mereka yang telah tergabung ke dalam Komcad pun tidak boleh bertindak tanpa adanya komando dari komandannya. Peralatan dan perlengkapan mereka akan disimpan di batalyon setelah melakukan pelatihan dasar militer.
"Mereka ada komandannya. Jadi Komcad akan ada komandan dan ada latihan penyegearan secara reguler. Sehingga dia akan dipanggil, jadi akan dipantau terus. Dan seluruh atribut yang dia pakai setelah selesai (pelatihan dasar militer) disimpan di batalyon," ungkap Bondan.
Dia menjelaskan, setelah melalui pelatihan dasar militer, mereka yang mendaftar bergabung ke Komcad akan mendapatkan keterampilan dasar militer. Hak-hak mereka selama mengikuti pelatihan itu, di antaranya uang saku, perlengkapan perorangan, jaminan kesehatan, dan asuransi.
"Uang saku tapi kan terbatas sesuai dengan pelatihan dasar militer secara semuanya sama. Karena latihan itu sama untuk semua tingkat," kata dia.
Kemenhan berencana membentuk Komcad untuk memperkuat komponen utama TNI ketika negara dalam keadaan bahaya atau darurat. Masyarakat dengan kriteria tertentu dapat mendaftarkan diri secara sukarela untuk menjadi bagian dari Komcad dan akan diberikan pelatihan dasar militer.
"Komcad itu bukan wajib militer, Komcad adalah untuk memperkuat komponen utama TNI. Dia bukan wamil, pendaftaran komcad dibuka scara sukarela untuk usia 18-35 tahun," jelas Bondan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), di dalam sistem pertahanan Indonesia terdapat komcad. Menurut dia, aturan tersebut membuat pembentukan komcad secara legal memiliki dasar hukum kuat dan akan dioperasionalkan.
"Untuk itu perlu PP, peraturan pemerintah. PP-nya masih dalam proses. Sudah selesai harmonisasi, sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg. Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," kata dia.