REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon meminta pihak pengembang perumahan yang telah merusak situs Sultan Matangaji, di Blok Melangse, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, untuk menghentikan aktivitas pembangunannya.
Hal itu disampaikan Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan pada DPUPR Kota Cirebon, Ario Purdianto. Dia mengatakan, penghentian itu dilakukan sampai perizinannya terbit. ‘’Perizinannya kan belum keluar,’’ kata Ario, di kantor DPUPR Kota Cirebon, Kamis (20/2).
Ario menjelaskan, permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pengembang memang sudah disampaikan sejak awal Januari. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum dikeluarkan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.
Ario menyatakan, pihak pengembang harus mengantongi perizinan terlebih dahulu untuk melanjutkan pembangunan perumahan itu. Pihaknya berjanji akan melakukan monitoring mengenai hal tersebut. ‘’Kalau masih ada kegiatan, kita akan ingatkan untuk berhenti,’’ tegas Ario.
Ario menambahkan, pihak pengembang perumahan tersebut juga diminta untuk membongkar dinding pagar pembatas komplek perumahan yang sudah dibangun. Pasalnya, pagar itu didirikan di atas senderan Sungai Melangse.
Selain itu, lanjut Ario, pihak pengembang juga diharuskan untuk mengangkat material tanah yang dibuang ke sungai maupun yang menutupi areal situs Sultan Matangaji. Dia menegaskan, sungai maupun areal situs tersebut harus bersih seperti semula.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Tresnawaty. Dia juga mendesak agar aktivitas pembangunan yang merusak situs tersebut dihentikan. Selain itu, pihak pengembang pun mesti bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang telah mereka timbulkan. ‘’Kembalikan seperti semula,’’ tukas Tresnawaty.
Terpisah, Kuncen Situs Sultan Matangaji, Kurdi, mengatakan, selama dua pekan terakhir, diketahui ada pembangunan perumahan di sekitar lokasi. Namun, dia mengaku tak pernah menerima permintaan izin.
Kurdi menjelaskan, aktivitas pembangunan itu telah membuat situs yang dijaganya sejak belasan tahun terakhir, menjadi tertimbun tanah urugan. Sebatang pohon berusia ratusan tahun juga turut tertimbun material tanah.
Tak hanya itu, aktivitas pembangunan perumahan itu juga menyebabkan akses menuju lokasi menjadi terhalang. Sebelumnya, akses menuju situs itu bisa melalui Jalan Situgangga. ‘’Sekarang harus lewat Sungai Melangse,’’ terang Kurdi.
Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon, Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, telah melaporkan pengrusakan kawasan Petilasan Sultan Matangaji itu kepada Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Rabu (19/2).
Pelaporan dilakukan secara tertulis melalui surat resmi dengan Nomor 006/SU/SSXIV/II/2020. Dalam surat tersebut, Sultan Sepuh melaporkan pengrusakan yang dilakukan oleh salah satu pengembang perumahan, yang membongkar dan merusak bangunan Situs Melangse.
‘’Kawasan Petilasan Sultan Matangaji merupakan petilasan Sultan Sepuh V Muhammad Sofiudin atau Sultan Matangaji, yang termasuk wewengkon Keraton Kasepuhan Cirebon,’’ ujar sultan Sepuh, Rabu (19/2).
Sultan Sepuh menyatakan, Sultan Matangaji berperan besar dalam memerangi penjajah Belanda pada abad ke-18. Perjuangan Sultan Matangaji merupakan sejarah perjuangan rakyat Cirebon yang harus dibuat kajian sejarah berdasarkan literasi.
Menurut Sultan Sepuh, bukti perjuangan Sultan Matangaji berupa batu bata, sumur kuno, dan goa tirai, dapat dipelihara dengan baik sebagai monumen sejarah perjuangan rakyat Cirebon memerangi penjajah. Hal itu dilakukan agar semua pihak, mulai pemerintah hingga masyarakat, mengetahui sejarah Cirebon.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, telah meminta instansi berwenang untuk menginventarisasi benda-benda yang dapat diselamatkan dari area Situs Matangaji yang rusak. ‘’Inventarisasi apa yang bisa diselamatkan,’’ tandas Azis.