Jumat 21 Feb 2020 02:35 WIB

Berkas Kasus Perusakan Mushala di Sulut Dikirim ke Kejati

Hingga kini, belum ada penemuan baru terkait kasus perusakan mushala.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Mushola rusak (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Mushola rusak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast mengatakan, telah mengirimkan berkas perkara delapan tersangka pelaku kasus perusakan mushala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu Kejati kalau berkasnya sudah P21 atau lengkap.

"Berkas perkaranya dikirim pada (17/2) ke Kejati. Jika jaksa beranggapan berkas perkaranya telah lengkap maka akan dikirimkan surat pemberitahuan bahwa berkas telah lengkap (P21). Namun, bila masih ada kekurangan yang harus dilengkapi maka akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk dilengkapi (P18)," kata Jules saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/2).

Dikatakannya, sejak mushala tersebut diperbaiki sampai sekarang masih digunakan ibadah oleh warga sekitar. "Kalau perizinan saya kurang tahu. Mungkin Departemen Agama (Depag) yang lebih tahu. Kalau kami kan hanya mengurus di bidang hukum terkait kasus perusakan mushala tersebut," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abast menyebut belum ada penemuan baru terkait kasus perusakan mushala di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). 

"Kami kan sudah proses delapan orang tersangka dan sudah kami tahan. Proses penyidikan tetap dilanjutkan. Deklarasi damai juga sudah. Ya tinggal nunggu informasi selanjutnya ya," kata Jules saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (7/2).

Sebelumnya, Jules mengatakan, delapan tersangka perusakan mushala merupakan warga dari luar Perumahan Griya Agape. Proses hukum tersangka pun masih berlanjut. 

"Delapan tersangka itu bukan warga perumahan, melainkan warga luar perumahan. Makanya, saat ini kami mencari tahu. Tindakan hukum masih berjalan. Kami masih lakukan penyidikan," katanya saat dihubungi, Kamis (6/2).

Jules melanjutkan, sampai saat ini belum ada penambahan tersangka. Polisi masih membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus tersebut. Sampai saat ini kondisi daerah tersebut aman dan kondusif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement