REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengaku pihaknya kecolongan dalam pengawasi ASN yang kedapatan melakukan praktik korupsi. Seperti diketahui seorang ASN di lingkup Pemprov Sumbar bernisial YRN yang berdinas di bawah Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal Kesra) Provinsi Sumbar mengakui perbuatannya menggelapkan uang Masjid Raya Sumbar, uang APBD untuk Biro Bintal dan juga uang pajak.
YRN ini menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta. "Iya, kita kecolongan. Dan ini akan kita proses," kata Irwan di Padang, Kamis (20/2).
Irwan menyebut Pemprov merasa kecolongan karena pelaku telah melakukan penggelapan uang milik umat sejak 2013 lalu. Atau bisa dikatakan sejak masjid yang menjadi ikon religi Sumbar tersebut mulai beroperasi.
Irwan menjelaskan Pemprov Sumbar sedang melengkapi berkas-berkas yang diperlukan buat memproses kasus YRN ke jalur hukum. Irwan mengingatkan bagi siapa saja yang mengemban jabatan supaya menjalankan dengan amanah. Irwan menyebut segala perbuatan buruk yang dilakukan manusia selama hidup akan dipertanggung jawabkan sampai di akhirat kelak.
"Ingat sama Allah, bahwasanya perbuatan mencuri adalah dosa, dan tidak hanya hukuman di akhirat, tetapi juga ada hukuman di dunia," ucap Irwan.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Mardi mengatakan pihaknya sedang menangani adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumbar yang diduga melakukan penggelapan uang milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang APBD Provinsi dan uang pajak. Mardi menyebut oknum ASN berinisial YRN ini menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. "Dari pengakuan yang bersangkutan (YRN) uang ini dipakai buat kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk buat berfoya-foya," kata Mardi kepada Republika.co.id, Kamis (20/2).
Mardi menjelaskan perbuatan melanggar hukum YRN mulai terungkap sejak Maret 2019 lalu. Saat itu, Kepala Biro Bintal dan Kesra yang merupakan atasan YRN mencurigai adanya keanehan dari jumlah saldo rekening milik Masjid Raya Sumatera Barat. Saldo yang berasal dari uang infak dan sedekah jamaah tersebut ketika itu hanya tersisa Rp 5 juta di dalam rekening. Jumlah yang tidak lazim karena pengurus masjid menyebutkan kepada Biro Bintal dan Kesra kalau sebenarnya uang milik Masjid Raya Sumbar dari infak dan sedekah jamaah harusnya berjumlah lebih dari ratusan juta.
Kepala Biro Bintal dan Kesra Sumbar ini menurut Mardi langsung melaporkan hal ini kepada Inspektorat yang memang punya kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bermasalah. Dari pemeriksaan Inspektorat menurut Mardi, YRN mengakui perbuatannya menyelewengkan uang milik Masjid Raya Sumbar, dana ABPD untuk Biro Bintal dan uang pajak.
Untuk uang milik Masjid Raya Sumbar, YRN kata mengaku sudah melakukan penyelewengan sejak 2013. Untuk APBD yang diselewengkan merupakan buat anggaran 2019. "Dia (YRN) mengaku bertanggung jawab sendiri. Dia sudah mempersilakan kami melaporkan ke penegak hukum," ujar Mardi.