GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polda Jawa Barat tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Ki Ageng Rangga Sasana, yang merupakan salah satu petinggi Sunda Empire. Hal itu dikhawatirkan dijadikan Ki Ageng Rangga Sasana untuk melarikan diri.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga. Dia mengatakan, penolakan penangguhan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
AYO BACA : Ini Nama Asli dan Rumah Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire
"Permohonan penangguhan penahanannya, penyidik belum dapat memenuhinya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/2/2020).
Dia menjelaskan, alasan penyidik menolak permintaan Ki Ageng Rangga Sasana tentunya dengan berbagai pertimbangan.
AYO BACA : Sunda Empire Klaim PBB dan Pentagon Lahir di Bandung
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti," kata Erlangga.
Sebelumnya, Ki Ageng Rangga Sasana melalui kuasa hukumnya Misbahul Huda mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa (18/2/2020). Misbahul bahkan menjamin Rangga Sasana akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Misbahul mengatakan, kliennya memiliki hak untuk mengajukan penangguhan itu serta ada beberapa kegiatan yang harus dipenuhi. Pihak keluarga Rangga Sasana pun menyanggupi menjadi penjamin atas permohonan ini.
AYO BACA : Sunda Empire Tak Terbukti Ambil Uang dari Anggota