REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan, Ali Fikri menutup rapat 36 penyelidikan yang dihentikan oleh lembaga antirasuah. Ia hanya mau memastikan, perkara yang dihentikan penyelidikannya bukan merupakan penyelidikan skandal bailout Bank Century ataupun penyelidikan RS Sumber Waras.
"Tadi juga ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJ Lino, kami pastikan bukan itu (penyelidikan yang dihentikan). Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan di NTB, bukan RJ Lino, bukan Century, bukan Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," tegasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/2).
Ali menuturkan, disebutkannya ada 36 penyelidikan yang dihentikan merupakan bagian dari fungsi kehumasan . Menurutnya di dalam sebuah lemahga tentunya hal biasa kalau kemudian lebih banyak meningkatkan informasi yang bersifat positif.
"Saya kira itu hal yang umum. Kalau kemudian peningkatan kegiatan pemberitaan kegiatan ang bersifat peningkatan reputasi dan sebagainya kelembagaan secara umum dan ini saya kira kebijakan 2 di lembaga manapun juga demikian," katanya.
Ali melanjutkan, penghentian perkara di tingkat penyelidikan bukanlah praktik yang baru dilakukan saat ini saja di KPK. Ia mengungkapkan, data 5 tahun terakhir sejak 2016 KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus. "Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," tegas Ali.
Adapun, sejumlah pertimbangan penghentian, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 atau 9 tahun ini, 2013, 2015 dan lainnya. Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum kementerian/lembaga, dan DPR dan DPRD," jelas Ali.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.
Sama halnya dengan pasca berlakunya UU KPK yang baru. Meskipun UU No. 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, namun KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati. Pada Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun.
"Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa. Jika bukti cukup dapat ditingkatkan ke penyidikan, namun jika tidak cukup maka wajib dihentikan," tuturnya.