Jumat 21 Feb 2020 02:04 WIB

Pedagang Plastik Siap-Siap Naikkan Harga Jika Dipungut Cukai

Menkeu mengusulkan penerapan tarif cukai plastik.

Red: Nur Aini
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Sejumlah warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pedagang plastik kresek di pasar tradisional di Makassar siap menyesuaikan harga. Hal itu menyikapi penerapan tarif cukai plastik yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar.

Hal itu dikemukakan salah satu pedagang grosir plastik kresek, Martha, di Pasar Terong, Makassar, Kamis (20/2). Dia mengatakan, meskipun harga cukai itu hanya diberlakukan untuk para industri atau produsen, bukan kepada konsumen, namun diyakini harga jual yang diterima dari produsen akan naik, sehingga otomatis pedagang menyesuaikan harga di lapangan. "Kami naikkan harga, kalau harga yang kami peroleh dari distributor atau produsen naik," katanya.

Baca Juga

Hal senada dikemukakan pedagang di Pasar Pannamu, Makassar H Badaruddin. Dia mengatakan, sebenarnya dengan kenaikan harga plastik itu, pedagang eceran turut terbebani, karena otomatis akan menggunakan kantongan kresek untuk pembeli.

"Kalau biasanya pembeli sayuran, sembako dan sebagainya, tidak dikenakan pembelian plastik, karena ini sebagai bentuk pelayanan pada pelanggan, maka ke depan kantong plastikpun terpaksa dijual juga," katanya sembari menambahkan, jika ibu rumah tangga tidak ingin terbebani membeli kantong kresek saat ke pasar, sebaiknya membawa sendiri tas atau keranjang.

Pembayaran cukai, akan dibayarkan pada saat barang keluar dari pabrik untuk barang impor di pelabuhan dan yang masuk dalam wilayah kepabeanan Indonesia. Usulan penetapan tarif plastik itu sudah dikemukan Menkeu pada legilator DPR RI pada Rabu (19/2) bahwa pembayaran cukai dilakukan setiap bulan, sesuai dengan produksi dan impornya. Selanjutnya, pengawasan langsung di bawah pengawasan Bea Cukai melalui registrasi pabrikan, spot check, dan audit.

Apabilai cukai diberlakukan, menurut Mulyani, potensi penerimaan cukai kantong plastik, dengan asumsi penggunaan kantong plastik sebanyak 53,53 juta kilogram per tahun, maka potensi yang bisa masuk ke kas negara sebesar Rp 1,61 triliun.

Sementara berdasarkan data KLHK 2016 atas pengenaan tarif kantong plastik di 90.000 gerai ritel, konsumsi penurunan kantong plastik bisa mencapai 50 persen. Pada 2020 sendiri apabila penerapan cukai plastik ini bisa diterapkan, maka penerimaan negara akan mencapai Rp100 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement