Kamis 20 Feb 2020 21:35 WIB

Pimpinan KPK: Dewas tak Persulit Surat Perintah Penyadapan

Pimpinan KPK menyebut Dewas tak pernah mempersulit perintah penyadapan.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) bertumpu tangan bersama usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) bertumpu tangan bersama usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya hampir setiap hari menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap). Alexander menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mempersulit untuk berikan izin penyadapan.

"Sudah ada, kalau 50 sprindap saja sudah ada. Saya kira lebihlah dari 50, hampir tiap hari saya tanda tangani sprindap," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Terkait dengan hal tersebut, dia menegaskan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun tidak mempersulit untuk memberikan izin penyadapan. "Saya pastikan Dewas tidak mempersulit, hampir semua sprindap itu dikabulkan, kok," kata Alex.

Diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK. Dewan Pengawas, antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan, pegawai, dan lainnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa pihaknya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan setelah diajukan.

"Tadi kami sudah kumpul semua. Dengan peputi penindakan, termasuk jaksa penuntut umum kami sudah berikan, kami sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin dan bagaimana kalian mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat. Kami memberikan izin 1 x 24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan," ucap Tumpak saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/1).

Ia pun menjelaskan soal pengajuan ke Dewas KPK terkait dengan izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan tersebut.

"Prosesnya mereka penyidik ada proses di sana, berjenjang, penyidik ke direktur (Direktur Penyidikan KPK), direktur ke pimpinan, lalu dibuat ke Dewas. Sampai di sekretariat Dewas pada hari itu juga dilakukan analisis. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti," ungkap Tumpak.

Pada saat pengajuan itu sampai di Dewas, kata dia, pihaknya akan memutuskan secara kolektif kolegial apakah memberikan persetujuan atau tidak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement