Kamis 20 Feb 2020 22:05 WIB

Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong di Kudus Dibekuk

Dua residivis pembobol rumah kosong dibekuk usai gasak perhiasan senilai Rp 8 juta.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dua residivis pembobol rumah kosong di kompleks perumahan, Kabupaten Kudus, dengan menggasak sejumlah perhiasan senilai Rp 8 juta.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Kamis, kedua pelaku pembobolan rumah kosong tersebut, yakni Pujiyono dan Sri Handono Saputro asal Kabupaten Grobogan.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Triyana warga Perumahan Muria Indah Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, karena kehilangan cincin kawin seberat 10 gram dan dua cincin emas seberat 5 gram pada tanggal 5 Februari 2020.

Kasus pencurian diperkirakan terjadi pada tanggal 5 Februari 2020 pukul 14.30 WIB. Pada saat kejadian, korban tengah keluar rumah untuk pergi ke bank sehingga rumah dalam kondisi kosong.

Selang 30 menit kemudian, ketika sampai rumah, korban terkejut karena kamar dalam kondisi berantakan dan jendela depan rumah dalam keadaan tercongkel.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. "Anggota Polres Kudus yang kebetulan tinggal di Perumahan Muria Indah melihat ada dua orang yang hendak masuk ke kompleks rumah warga dengan cara melompati pagar," ujarnya.

Ketika ditanya, kata dia, residivis tersebut beralasan hendak mencari saudaranya,. Namun, ketika dicek, ternyata tidak benar sehingga keduanya langsung ditangkap.

Sementara itu, seorang yang hendak kabur, juga berhasil ditangkap setelah mendapatkan bantuan dari warga sekitar.

Pelaku pencurian tersebut dalam menjalankan aksinya memakai mobil Honda CRV. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil terdapat pelat nomor letter "B" yang sebelumnya diketahui oleh warga sebagai pelaku pembobolan rumah kosong di perumahan yang sama di blok yang berbeda.

Saat dilakukan penyelidikan, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah kosong.

Di dalam mobil pelaku, juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga untuk melancarkan aksinya, terutama untuk mencongkel pintu maupun jendela rumah sasaran.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement