REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Draf Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga membahas hal-hal yang selama ini menjadi bagian dari norma masyarakat, seperti kewajiban suami dan istri untuk saling mencintai, suami wajib menjadi kepala keluarga yang bertanggungjawab hingga istri wajib mengatur urusan rumah tangga. Perlukah hal yang selama ini jadi norma untuk diatur dalam Undang Undang?
Psikolog Sani Budiantini Hermawan mengatakan munculnya RUU ini bisa jadi disebabkan oleh banyaknya kasus seputar masalah keluarga di Indonesia.
“Karena keluarga tangguh akan membuat ketangguhan nasional, ketahanan keluarga itu ketahanan nasional,” kata Sani saat dihubungi ANTARA.
Meskipun begitu, dia menegaskan pentingnya menelaah kembali bagaimana implementasi konsekuensi hukum kelak bila RUU Ketahanan Keluarga disahkan. "Jangan sampai UU jadi ganggu kerukunan keluarga.”