Kamis 20 Feb 2020 22:47 WIB

Jadi Korban Pengeroyokan, Wartawan di Aceh Justru Tersangka

Wartawan di Aceh mengalami pengeroyokan namun justru jadi tersangka.

Wartawan di Aceh mengalami pengeroyokan namun justru jadi tersangka. Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Wartawan di Aceh mengalami pengeroyokan namun justru jadi tersangka. Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan Teuku Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap orang yang mengeroyoknya.

Teuku Dedi Iskandar, di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, Kamis (20/2), mengatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dengan delik sesuai pasal 351 jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyok.

Baca Juga

"Hari ini saya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit 1 Reskrimum Polres Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB," kata Teuku Dedi Iskandar.

Sebelumnya, kata Teuku Dedi, penyidik Polres Aceh Barat melayangkan surat pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 Februari 2020. Namun, dirinya meminta pemeriksaan ditunda karena pada 9 Februari menghadiri Hari Pers Nasional, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Saya menilai janggal kasus ini. Saat itu, saya hanya berusaha membela diri agar tidak menjadi bulan-bulanan pengeroyok. Tapi, malah saya dijadikan tersangka," kata Teuku Dedi Iskandar

Teuku Dedi Iskandar mengatakan dirinya dituduh mencekik pelaku pengeroyok. Padahal, dirinya berupaya melepaskan diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukuli.

"Saya dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang. Akibat pengeroyokan tersebut, saya dirawat di rumah sakit hampir sepekan lamanya," kata Teuku Dedi Iskandar.

Kepada penyidik, Teuku Dedi Iskandar yang juga Ketua PWI Aceh Barat sudah menjelaskan semuanya. Dirinya tidak pernah mencekik pelapor saat pengeroyokan berlangsung.

Terkait kasus pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, penyidik Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka. Sedangkan pengeroyokan diduga dilakukan lebih dari lima orang.

"Penahanan kedua tersangka ditangguhkan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP. Semoga penyidik bersikap adil dan menetapkan mereka semua yang mengeroyok saya sebagai tersangka," kata Teuku Dedi Iskandar.

Teuku Dedi Iskandar dikeroyok dan dipukul saat mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di sebuah warung kopi di Meulaboh, Senin (20/1) sekitar pukul 12.15 WIB.

Akibat pengeroyokan dan pemukulan tersebut, Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, selama enam hari.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement