REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyikapi adanya pasal yang mengatur tentang penanaman modal asing pada perusahaan pers dalam draf omnibus law cipta kerja (ciptaker) atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker. Menurutnya, dalam aturan tersebut ada kecenderungan pemerintah bakal ikut campur mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal.
"Yang sebelumnya itu penanaman modal asing kepada perusahaan pers itu dilakukan melalui pasar modal. Ini ada kecenderungan liberalisasi media," kata perwakilan LBH Pers Mona Ervita dalam diskusi di kantor Walhi, Jakarta, Kamis (20/2).
Bahkan, imbuhnya, kedepannya tidak menutup kemungkinan kebebasan pers akan dibatasi. Hal tersebut lantaran ada campur tangan pemerintah dalam penanaman modal tersebut.
"Nanti ke depannya perusahaan pers itu ada izin usaha itu, kalau di perusahaan pers itu ada aturan izin usaha pendirian perusahaan pers. Itu kayak di masa orde baru," ungkapnya.
Menurutnya, ketika ada wartawan yang mengkritisi kinerja pemerintah, media tersebut akan terancam sanksi administratif seperti berupa pencabutan, pembekuan perusahaan pers, hingga pembredelan. Selain itu LBH Pers juga menyoroti aturan yang mengharuskan perusahaan pers berbadan hukum.
"Kami melihat bahwa banyak sekali media-media yang belum berbadan hukum, seperti media komunitas, startup media, media mahasiswa, yang nilai keindependensiannya itu tajam sekali dibanding dengan media besar," tuturnya.
Pasal 87 RUU Ciptaker menyatakan beberapa ketentuan dalam UU Pers diubah. Perubahan di antaraya pada ayat 1 menyatakan "...Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal."