REPUBLIKA.CO.ID, Menghukum orang yang salah memang dibenarkan dalam hukum fiqih. Aturan syar'i sudah dirumuskan oleh para ulama kita berdasarkan dalil-dalil Alquran, sunah, ijmak dan qiyas.
Namun, menurut Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, sebelum dijatuhkan vonis hukuman, sebenarnya masih ada ikhtiar untuk menyadarkan dengan pendekatan kasih sayang:
ﻭﺣﻆ اﻟﻌﺎﺭﻑ ﻣﻦ ﻫﺬﻳﻦ اﻻﺳﻤﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺘﻮﺟﻪ ﺑﺸﺮاﺷﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﺟﻨﺎﺏ ﻗﺪﺳﻪ ﻓﻴﺘﻮﻛﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻳﻠﺘﺠﺊ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻌﻦ ﻟﻪ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻳﺸﻐﻞ ﺳﺮﻩ ﺑﺬﻛﺮﻩ اﺳﺘﺒﺪاﺩا ﺑﻪ ﻋﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻳﺮﺣﻢ ﻋﺒﺎﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻌﺎﻭﻥ اﻟﻤﻈﻠﻮﻡ ﻭﻳﺪﻓﻊ اﻟﻈﺎﻟﻢ ﻋﻦ ﻇﻠﻤﻪ ﺑﺎﻟﺘﻲ ﻫﻲ ﺃﺣﺴﻦ ﻭﻳﻨﺒﻪ اﻟﻐﺎﻓﻞ ﻭﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﻌﺎﺻﻲ ﺑﻌﻴﻦ اﻟﺮﺣﻤﺔ ﻻ اﻹﺯﺩﺭاء
Allah SWT memiliki nama Rahman dan Rahim. Bagian dari seseorang yang mencapai derajat ‘arif (makrifat, mengenal Allah) adalah membawa keresahannya menuju keharibaan kesucian Allah, lalu bertawakal kepada Allah, mengadukan urusannya kepada Allah, hatinya digunakan untuk dzikir kepada Allah, mengabadikan nama Allah dari selain-Nya, memberi rahmat kepada hamba-hamba-Nya.
Mengutip kitab Faidl al-Qadir, Kiai Ma’ruf menegaskan dengan cara menolong orang yang didzalimi, mencegah orang lain berbuat zalim dengan cara yang baik, mengingatkan orang yang lupa dan memandang orang yang berdosa dengan pandangan kasih sayang, bukan merendahkan.