Kamis 20 Feb 2020 23:18 WIB

In Picture: Pemberlakuan Cukai Plastik dan Konsumsi Ritel

.

Red: Yogi Ardhi

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). (FOTO : NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR menyepakati produk plastik sebagai objek kena cukai. Tapi, untuk deskripsi produk beserta dengan tarif yang lebih detail akan kembali dibahas dalam rapat kerja berikutnya.

Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran perluasan objek kena cukai menimbulkan beban bagi industri maupun kontribusi terhadap inflasi. Skala prioritas penerapan cukai bisa dikenakan pada penggunaan plastik dimulai dari kantong plastik.

Setelah itu penerapan cukai pada botol plastik, sedotan ataupun penggunaan wadah makanan dari plastik sekali pakai bisa diterapkan secara bertahap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement