Jumat 21 Feb 2020 01:19 WIB

KPK: Kasus-kasus Besar tidak Dihentikan Penyelidikannya

KPK memastikan kasus besar tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan penyelidikan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya. KPK menyebut penghentian penyelidikan suatu perkara bukan hal yang baru.

"Kasus-kasus besar yang dimaksud tersebut, yakni dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan 'Quay Container Crane'(QCC) di PT Pelindo II," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2).

Baca Juga

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Bukan NTB, bukan RJL bukan Century, Sumber Waras, bukan. Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," katanya.

KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 kasus pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. Namun, Ali enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut.

"Tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomor berapa karena ini proses penyelidikan tentunya dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi ada informasi yang dikecualikan dalam proses ini," ujar dia.

Sebelumnya, Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ungkap Ali.

Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. "Adapun pertimbangan penghentian tersebut, yaitu sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015, dan lain-lain," kata Ali.

Kemudian, kata Ali, selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi, dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/D," ucap Ali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement