REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menilai omnibus law cipta kerja tidak hanya berdampak pada buruh, melainkan kepada tenaga kerja di semua bidang. Salah satu dampak yang dikhawatirkan muncul yaitu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Di pasal 154 a akan dibilang PHK bisa terjadi kalau ada peleburan atau penggabungan, dan efisiensi. Dua alasan ini alasan utama sering dijadikan dalih pengusaha melakukan PHK sepihak, yang sudah banyak terjadi sekarang dengan respons pengawas tenaga kerja yang sangat buruk, tapi malah dilegitimasi dalam omnibus cilaka, yang berarti PHK akan sangat besar," kata Ketua SINDIKASI Ellena Ekarahendy dalam diskusi di kantor Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurutnya, tanda-tanda terjadinya gelombang PHK massal justru sudah terlihat sebelum omnibus law disahkan. Beberapa hari terakhir, ia kerap mendapatkan berita terkait pemecatan karyawan besar-besaran yang terjadi selama sepekan ini.
"Kalau RUU cilaka goal, PHK massal pasti akan terjadi, dan pemerintah apakah siap?" ujarnya.
Selain itu dalam RUU omnibus law cipta kerja, peluang seorang pekerja untuk bisa mendapatkan status pekerja tetap akan semakin sulit. Hal tersebut mengingat adanya aturan yang memungkinan semua pekerja menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Bahwa relasi kerja untuk menjadi pekerja tetap akan semakin sulit, terutama pekerja muda, dan akan semakin sulit untuk teman-teman mahasiswa, SMK, ini akan menghadapi relasi kerja yang mustahil jadi pekerja tetap," ujarnya.