REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menilai omnibus law cipta kerja tidak hanya berdampak pada buruh, melainkan kepada tenaga kerja di semua bidang. Salah satu dampak yang dikhawatirkan muncul yaitu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Di pasal 154 a akan dibilang PHK bisa terjadi kalau ada peleburan atau penggabungan, dan efisiensi. Dua alasan ini alasan utama sering dijadikan dalih pengusaha melakukan PHK sepihak, yang sudah banyak terjadi sekarang dengan respons pengawas tenaga kerja yang sangat buruk, tapi malah dilegitimasi dalam omnibus cilaka, yang berarti PHK akan sangat besar," kata Ketua SINDIKASI Ellena Ekarahendy dalam diskusi di kantor Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurutnya, tanda-tanda terjadinya gelombang PHK massal justru sudah terlihat sebelum omnibus law disahkan. Beberapa hari terakhir, ia kerap mendapatkan berita terkait pemecatan karyawan besar-besaran yang terjadi selama sepekan ini.
"Kalau RUU cilaka goal, PHK massal pasti akan terjadi, dan pemerintah apakah siap?" ujarnya.