Jumat 21 Feb 2020 08:05 WIB

Bareskrim Sita Mobil Milik Tersangka Penipu Putri Arab Saudi

Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan putri Arab Saudi

Suasana di bangunan villa yang diduga menjadi objek penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di kawasan Desa Petulu, Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (29/1/2020).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Suasana di bangunan villa yang diduga menjadi objek penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di kawasan Desa Petulu, Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (29/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita satu kendaraan Honda CRV nopol N 3 KA milik Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Tak hanya CRV, penyidik juga menyita satu kendaraan Audi TT nopol B 8728 CO dan satu kendaraan Toyota Vellfire nopol B 44 EKA dari kediaman tersangka Evie di Malang, Jawa Timur.

"Ketiga mobil tersebut berada dalam penguasaan EK, adik tersangka EMC. Semuanya berasal (milik) dari tersangka EMC," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro saat dihubungi, Kamis (20/2) malam.

Baca Juga

Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini yakni Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH).

Dari dua tersangka tersebut, baru Eka Augusta Herriyani yang berhasil ditangkap. Sementara Evie saat ini masih buron.

Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur. "Kami memblokir 26 aset milik Evie," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah dan bangunan. Ferdy menambahkan Evie diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran kepolisian. Meski begitu, polisi telah memasukkan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan ke luar negeri.

"Kami sudah keluarkan DPO dan pencekalan, masih di dalam negeri," kata Ferdy.

Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp 505 miliar dalam kasus ini.

Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement