REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw kembali mengingatkan warga untuk mengembalikan senjata api (senpi), amunisi dan barang-barang milik prajurit TNI yang menjadi korban kecelakaan helikopter MI-17. Diketahui senjata dalam helikopter MI 17 yang jatuh di Puncak Pegunungan Mandala, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 28 Juni 2019 telah diambil warga.
"Beberapa kali kami sudah menyampaikan ajakan dan imbauan bagi saudara-saudara yang menemukan atau mengambil barang-barang milik korban agar segera mengembalikan. Apa-apa saja yang diambil, mungkin ada senjata api dan amunisi, tolong kembalikan," kata Irjen Paulus, Jumat (21/2).
Kapolda Papua menegaskan siapapun yang memiliki dan menyimpan barang-barang milik para korban agar segera mengembalikannya kepada institusi TNI maupun Polri.
"Kami baru sebatas memberikan imbauan. Secara aturan, kalau mengambil barang milik orang lain itu masuk unsur tindak pidana pencurian, belum lagi kalau menguasai senjata api maka sudah kena UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," jelas putra asli Papua itu.
Kapolda mengaku telah melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat maupun Bupati Pegunungan Bintang untuk mencari dan menemukan kembali barang-barang milik para korban yang diambil dari lokasi kecelakaan helicopter MI-17 Penerbad TNI di Puncak Pegunungan Mandala.
"Saya sudah menghubungi Pak Bupati untuk membantu. Sampaikan kepada masyarakat agar segera kembalikan barang-barang milik korban," ujarnya.
Helikopter MI-17 Penerbad TNI hilang selama delapan bulan dan bangkai helikopter nahas buatan Rusia itu baru ditemukan pada 12 Februari 2020 pada ketinggian 12.500 kaki di tebing terjal Pegunungan Mandala, Distrik Oksob, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Saat tim evakuasi mencapai lokasi itu, sebanyak 10 pucuk senpi milik prajurit TNI terdiri atas tujuh pucuk senjata serbu laras panjang jenis SS1 dan tiga pucuk laras pendek tidak ditemukan.