Jumat 21 Feb 2020 11:55 WIB

Semua Pimpinan dan Dewas KPK Sudah Sampaikan LHKPN

Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengungkapkan seluruh pimpinan dan Dewan Pengawas KPK telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, batas waktu pelaporan bagi pimpinan serta Dewas KPK yakni Kamis (20/2).

"Per tanggal 18 Februari 2020, seluruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," kata Ipi dalam pesan singkatnya, Jumat (21/2).

Sesuai Peraturan Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, batas waktu penyampaian LHKPN untuk pejabat KPK yang diangkat pertama kali atau diangkat kembali adalah dua bulan kalender sejak keputusan pengangkatan. Sebelumnya peraturan KPK menetapkan batas waktu tiga bulan sejak diangkat.

Sedangkan bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah Jumat (28/2) pekan depan. Hingga Kamis (20/2) tercatat total 92,8 persen pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya.

Dalam peraturan internal KPK tersebut juga mengubah batas waktu pelaporan harta bagi pegawai yang berakhir masa jabatannya. Sebelumnya ditetapkan 14 hari kerja, dengan aturan baru ini ditetapkan paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan pemberhentian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement