Jumat 21 Feb 2020 12:19 WIB

Kasus Aulia Farhan, Polisi Tangkap Satu Orang Lagi

Polisi tangkap DK yang diduga pemasok narkoba Aulia Farhan atau Farhan Petterson

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Konferensi pers terkait penangkapan artis sinetron Aulia Farhan atau Farhan Petterson terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2).
Foto: Flori Sidebang / Republika
Konferensi pers terkait penangkapan artis sinetron Aulia Farhan atau Farhan Petterson terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kembali menangkap satu orang berinisial DK yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu terhadap artis Aulia Farhan atau Farhan Petterson. Yusri mengungkapkan, DK ditangkap di wilayah Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (21/2) pagi.

"Setelah dikembangkan, pagi tadi kita mengamankan satu tersangka lagi berinisial DK. Sekarang masih dalam perjalanan (menuju Polda Metro Jaya)," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Yusri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Aulia Farhan memesan barang haram itu kepada tersangka G. Kemudian tersangka G membeli sabu tersebut dari DK.

Hingga saat ini, sambung Yusri, polisi masih memeriksa DK secara intensif guna menyelidiki lebih dalam mengenai peran DK dalam peredaran narkoba.

"Akan kita kembangkan lagi," ujar Yusri.

Adapun berdasarkan hasil tes urine tersangka G dan Aulia Farhan menunjukkan positif mengonsumsi methamphetamine, yakni zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine Aulia Farhan juga menunjukkan positif zat amphetamine, yang terdapat dalam ekstasi.

Sebelumnya diberitakan, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia ditangkap bersama dengan satu orang lainnya berinisial G di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Aulia Farhan dan tersangka G dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement