Jumat 21 Feb 2020 13:30 WIB

Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Direktur PT Waskita Realty

KPK memanggil Direktur PT Waskita Realty terkait korupsi pengerjaan proyek fiktif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pada Jumat (21/2), penyidik menganggendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Waskita Realty, Tri Hartanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Danny Kusmanto.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).

Baca Juga

Selain kedua nama di atas, KPK juga memanggil dua pegawai PT Waskita Karya yakni, Dino Aria dan Agus Winarno. Sama seperti Tri Hartanto dan Danny Kusmanto, keduanya juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka Fathor Rachman.

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif. Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement