Jumat 21 Feb 2020 14:18 WIB

Hukum Oknum Penggelapan Dana Masjid Raya Sumatra Barat

Hindari penggelapan, pengurus diminta praktikkan Good Masjid Governance.

Salah satu sudut bangunan Masjid Raya Sumatra Barat, Kamis (8/2) Masijid yang mempunyai kapasitas 5-6 Ribu jamaah ini menjadi salah satu ikon Sumatra Barat.
Foto: dok Republika
Salah satu sudut bangunan Masjid Raya Sumatra Barat, Kamis (8/2) Masijid yang mempunyai kapasitas 5-6 Ribu jamaah ini menjadi salah satu ikon Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Kiki Sakinah, Febrian Fachri, Mabruroh

Kasus pencurian dana infak Masjid Raya Sumatra Barat menuai kecaman. Apalagi pelakunya adalah oknum ASN di Provinsi Sumatra Barat.

Baca Juga

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengecam tindakan penggelapan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumbar. Ia mengatakan MUI mendukung langkah yang diambil oleh pihak Pemprov Sumbar untuk membawa kasus yang dilakukan oknum yang bersangkutan ke pengadilan.

Apalagi, selain dana masjid, oknum ASN itu juga menggelapkan dana APBD dan pajak. "Uang Masjid Raya Sumbar ditilep lalu dipakai untuk berfoya-foya, ini benar-benar keterlaluan. Tindak kriminal yang dilakukan yang bersangkutan sudah berlapis-lapis," kata Anwar, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (21/2).

Belajar dari kasus ini, Ketua PP Muhammadiyah  mengimbau agar peristiwa seperti ini menjadi pelajaran bagi masjid lain agar tidak terjadi hal serupa. Ia menekankan pentingnya dilakukan langkah-langkah pemberdayaan bagi pengelola masjid.

Hal itu bertujuan agar praktik tidak terpuji seperti yang dilakukan oknum ASN tidak terjadi di lingkungan masjid. Dia menuturkan pengurus masjid hendaknya diberi wawasan tentang manajemen masjid yang transparan dan bertanggung jawab.

"Dalam bahasa lain, pengurus masjid harus menerapkan Good Masjid Governance," ujarnya.

Selain itu, Anwar mengatakan bahwa masalah sistem pengawasan harus benar-benar menjadi perhatian agar kepercayaan umat terhadap pengelola masjid tidak hilang. Dengan demikian, menurutnya, selain tempat ibadah masjid juga bisa menjadi tempat untuk melakukan perubahan dan memajukan umat serta bangsa.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah Amin, mengimbau agar pengurus masjid melakukan pemeriksaan kembali kas masjid setiap bulannya. Sekaligus memastikan keberadaan dana infak masjid.

Hingga kini ia mengaku belum ada komunikasi dari pihaknya dengan pihak pengelola Masjid Raya Sumbar terkait kasus penggelapan uang infak masjid ini.

photo
Salah satu sudut bangunan Masjid Raya Sumatra Barat, Kamis (8/2) Masijid yang mempunyai kapasitas 5-6 Ribu jamaah ini menjadi salah satu ikon Sumatra Barat.

"Dari pusat belum ada. Boleh jadi sudah ada dari Kakanwil Sumbar," tambahnya.

Ia berharap, kejadian di Masjid Raya Sumbar adalah kasus pertama dan terakhir. "Karena perbuatan seperti itu tidak patut dicontoh," kata Muhammadiyah Amin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Provinsi Sumatra Barat tengah menangani adanya oknum ASN di Provinsi Sumatra Barat yang diduga melakukan penggelapan uang milik Masjid Raya Sumbar. Tidak hanya dana infak masjid, oknum itu juga melakukan korupsi uang APBD Provinsi dan uang pajak. Kepala inspektorat Sumbar, Mardi, mengatakan oknum berinisial YRN itu menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih.

Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta. Uang tersebut dipakai untuk kepetingan pribadi dan keluarga yang bersangkutan.

Perbuatan melanggar hukum YRN mulai terungkap sejak Maret 2019 lalu. Saat itu, Kepala Biro Bintal dan Kesra yang merupakan atasan YRN  mencurigai adanya keanehan dari jumlah saldo rekening milik Masjid Raya Sumatera Barat.

Saldo yang berasal dari uang infak dan sedekah jamaah tersebut ketika itu hanya tersisa Rp 5 juta di dalam rekening. Jumlah yang tidak lazim karena pengurus masjid menyebutkan kepada Biro Bintal dan Kesra kalau sebenarnya uang milik Masjid Raya Sumbar dari infak dan sedekah jamaah harusnya berjumlah lebih dari ratusan juta.

Kepala Biro Bintal dan Kesra Sumbar ini menurut Mardi langsung melaporkan hal ini kepada Inspektorat yang memang punya kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bermasalah. Dari pemeriksaan Inspektorat menurut Mardi, YRN mengakui perbuatannya menyelewengkan uang milik Masjid Raya Sumbar, dana ABPD untuk Biro Bintal dan uang pajak.

Untuk uang milik Masjid Raya Sumbar, YRN kata mengaku sudah melakukan penyelewengan sejak 2013. Untuk APBD yang diselewengkan merupakan buat anggaran 2019.

"Dia (YRN) mengaku bertanggung jawab sendiri. Dia sudah mempersilakan kami melaporkan ke penegak hukum," ujar Mardi.

Semula, sejak penyelewengan yang dilakukan YRN ketahuan pada Maret 2019 lalu, Inspektorat bersama pengurus masjid dan Kepala Biro Bintal dan Kesra Syaifullah mencoba upaya damai. Yakni dengan meminta YRN mengembalikan uang yang diselewengkan sehingga kejadian ini tidak harus sampai kepada penegak hukum.

Tapi setelah berlarut-larut, YRN, kata Mardi, tidak memulangkan uang negara dan uang umat yang ia pakai. Inspektorat bersama atasan YRN membawa kasus ini kepada penegak hukum.

photo
Salah satu sudut bangunan Masjid Raya Sumatra Barat, Kamis (8/2) Masijid yang mempunyai kapasitas 5-6 Ribu jamaah ini menjadi salah satu ikon Sumatra Barat.

Untuk uang milik Masjid Raya Sumbar yang diselewengkan YRN, proses hukum akan ditempuh dengan laporan yang dilayangkan pengurus masjid kepada Polresta Padang.

Ke Polresta Padang, nantinya menurut Mardi akan ada dua laporan. Yakni penyelewengan uang masjid dan pemalsuan tanda tangan pengurus masjid.

Sementara buat kasus penyelewengan uang milik APBD, Inspektorat sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Setelah laporan keuangan diaudit BPK, berkas akan diberikan kepada Pemprov. Nantinya, kata Mardi, Pemprov melalui Sekretaris Daerah akan melimpahkan berkas kasus ini kepada pengadilan tingkat provinsi Sumbar.

Dari pemeriksaan Inspektorat, sebenarnya YRN tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh satu orang oknum ASN lainnya yang sama-sama berada di bawah Biro Bintal dan Kesra Sumbar.

Oknum ASN ini membantu YRN dengan meminjamkan rekeningnya buat penadah uang milik negara dan uang umat yang digelapkan YRN.  "Jadi uang ini disetorkan YRN kepada satu orang lagi sebut saja namanya si A. Lalu si A ini yang menarik uang dari rekeningnya dan dikasih ke YRN. A ini juga PNS di Biro Bintal Kesra," ujar Mardi.

Kabid Humas Polda Sumbar Komnas Stefanus Satakes Bayi Setianto mengaku, sudah mendengar kabar tersebut dari Polresta Padang. Pihak pengurus masjid, kata dia, bahkan sudah melaporkan kepada kepolisian Padang.

“Iya para pengurus masjid melaporkan. Tapi, karena laporannya belum lengkap, jadi mereka diminta melengkapi laporannya,” ujar Stefanus saat dihubungi, Jumat (21/2).

Menurutnya, kepolisian saat ini masih menunggu laporan tersebut untuk segera dikaji dan ditindak lanjut oleh penyidik. Oleh karena itu, ungkapnya, sampai saat ini polisi belum melakukan penangkapan kepada pelaku penyelewengan dana masjid.

“Nanti akan ditindak lanjuti kepolisian. Jadi sementara ini (pelaku) belum diamankan,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement