Jumat 21 Feb 2020 14:34 WIB

Pengurus Pramuka Periode 2016-2018 Klarifikasi Buwas

Pengurus lama membantah bahwa ada aset Pramuka dikuasai oleh mantan pengurus.

Ilustrasi Pramuka
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ilustrasi Pramuka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pramuka Periode 2016-2018 mengklarifikasi pernyataan Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso terkait penguasaan aset Pramuka. Buwas, sapaan akrabnya, mengatakan saat ini ada sejumlah aset Pramuka yang dikuasai oleh mantan pengurus.

Wakil Ketua Kwarnas bidang BUMGP periode 2016-2018 Ridjal Junaidi Kotta mengatakan tidak ada penguasaan SPBU oleh pengurus lama pada kurun 2014-2019. "Apalagi untuk kepentingan pribadi pengurus lama," kata dia dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (21/2).

Baca Juga

Ia membantah Buwas yang menyatakan aset yang dikuasai seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Buwas juga menyatakan pengelolaan dan keuntungannya digunakan oleh perorangan dan kelompok.

"Pernyataan Kak Budi Waseso disebabkan kurangnya koordinasi, komunikasi yang dilakukan Pengurus Gerakan Pramuka saat ini yang bertanggungjawab di bidang ini," kata dia.

Sejak awal keberadaan SPBU 34.16915 Buperta Cibubur, ia mengatakan, Kwarnas Gerakan Pramuka mengerjasamakan dengan pihak ketiga. Ia memerinci, kerja sama dengan PT Reprindo Prasidha dengan mekanisme BOT selama 20 tahun dan berlangsung pada 1996-2016.

Selanjutnya, kerja sama dengan PT Catra Media Indonesia selama sembilan bulan (April sampai Desember 2016). Kemudian sejak 31 Agustus 2018 dikerjasamakan dengan PT Trimitra Selaras Sejahtera untuk masa kerjasama 15 tahun.

"Tidak ada pengurus lama dalam dokumen kepemilikan perusahaan itu, pun tidak ada kedudukan hukum seorang pun pengurus lama sebagai pemilik perusahaan tersebut," kata dia.

Ridjal pun menerangkan proses kerja sama tersebut.Pada akhir juli 2018 diadakanlah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Molino Pramuka.

Hasilnya sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT. Molino Pramuka Nomor 15 tanggal 31 Juli 2018, di antaranya “mengerjasamakan kembali dengan pihak ketiga yakni PT. Trimitra Selaras Sejahtera.

Pada kesempatan itu, ia menambahkan, keberadaan Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan karakter dan bukan organisasi nirlaba/profit serta merujuk pada Perjanjian Kerjasama yang ada. "Kami mengimbau pihak yang memberikan informasi kepada Ketua Kwarnas benar-benar memberikan informasi yang benar," kata dia.

"Saya mewakili pengurus lama, siap rapat bersama untuk keterbukaan demi semakin majunya Gerakan Pramuka yang sama-sama kita cintai. Salam Pramuka," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso meminta arahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menindaklanjuti penguasaan aset Pramuka oleh oknum pihak ketiga. Wapres, kata Buwas, menginstruksikan agar menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement