REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Tahap III dengan melakukan rapat koordinasi dengan KONI Provinsi Bali, Asprov PSSI Bali, dan LOC Bali United. Satgas wilayah ini dalam rangka melaksanakan pengawasan dan monitoring pertandingan sepak bola yang akan digelar Liga I tahun ini.
"Pada pelaksanaan tahun ini Bali juga menjadi tuan rumah yakni klub Bali United di stadion I Wayan Dipta, Gianyar," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, di Denpasar, Jumat (21/2).
Ia mengatakan dengan terbentuknya Satgas ini, pihaknya mengharapkan persepakbolaan di Bali semakin bersih, bermartabat, dan berprestasi menuju Indonesia yang semakin maju dalam persepakbolaan. Melalui koordinasi dengan pihak Asprov PSSI, KONI, dan pihak klub di setiap pertandingan, maka satgas ini akan meminta informasi dan pendampingan.
"Dalam rangka pengawasan dan monitoring ini Satgas Polda Bali membuka aduan masukan dari masyarakat pemerhati sepak bola jika melihat pertandingan yang secara kasat mata berindikasi adanya 'permainan', agar bisa ikut melaporkan," tuturnya.
Pihaknya berharap dengan adanya Satgas ini persepakbolaan di Bali dan Indonesia pada umumnya akan semakin bersih, bermartabat, dan berprestasi. Pengawasan dilakukan pada Liga I yang akan digelar 1 Maret 2020 yaitu Bali United vs Persita Tangerang dan menjadi pertandingan pertama yang dipantau.
Ia menjelaskan Satgas Anti-Mafia Bola yang dibentuk ini merupakan tahap ke III. Pada tahap sebelumnya semua berjalan aman hingga Bali United jadi juara pada tahun 2019.
"Hasil pemantauan dari satgas tahun 2019 bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pengaturan skor atau penyelewengan lainnya. Kemudian laporan pun tidak ada yang masuk melalui call center kami," ungkap Andi.
Satgas Anti-Mafia Bola ini terdiri dari Satgas Deteksi Intelijen, Satgas penegakan hukum, Satgas media (Humas), dan Satgas Propam. Dengan jumlah personelnya sebanyak 53 orang.
Polisi yang tergabung dalam satgas Anti-Mafia Bola nantinya akan melakukan pendataan mulai dari manajemen klub, pelatih, dan berkoordinasi terkait pihak - pihak yang akan memimpin pertandingan.
Ia menjelaskan pihak utama yang diawasi adalah wasit, manajemen, pemain, pelatih yang memimpin pertandingan, dan penyelenggara. "Kita tahu sepak bola ini ditunggangi oleh mafia. Itulah indikasi yang membuat Satgas ini terbentuk untuk mencegah para mafia bola," kata Andi.
Sebelumnya, kata dia Satgas Pusat sudah menangani lima kasus mafia bola pada tahun 2019, pasal yang diterapkan adalah pasal 378 KUHP tentang Penipuan. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Suap. UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU Nomor 31 tahu 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.