REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ulama dan penulis senior Sumatra Barat Buya Mas'oed Abidin turut berkomentar terkait kasus korupsi uang infak dan sedekah Masjid Raya Sumatra Barat yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar.
Menurut Buya Mas'oed, oknum yang melakukan penyelewengan uang umat tersebut telah melupakan tanggung jawab. Buya Mas'oed menjelaskan tanggung jawab pengurus termasuk yang mengelola keuangan masjid pemerintah ialah kepada masyarakat dan kepada Allah SWT.
"Hubungan pengurus masjid, dalam hal ini masjid pemerintah itu, pertanggung jawabannya bukan hanya kepada pemerintah saja, tapi kepada umat dan kepada Allah SWT. Harus diingat itu," kata Buya Mas'oed kepada Republika, Jumat (21/2).
Buya Mas'oed melihat adanya perilaku korupsi dalam pengelolaan uang infak dan sedekah di masjid karena selama ini tidak ada keterbukaan atau transparansi.
Pengurus masjid setiap hari Jumat menurut Buya Mas'oed hanya mengumumkan jumlah saldo kas dan uang yang masuk dari jamaah dan masyarakat. Sementara untuk laporan pengeluaran dari uang hasil infak dan sedekah jamaah tersebut menurut Buya Mas'oed tidak ada sampai hari ini.
Karena tidak transparan itulah menurut Buya Mas'oed membuka peluang adanya perbuatan korupsi oleh oknum tertentu. "Jadi karena adanya keterselubungan yang menyebabkan orang itu korupsi," ucap Buya Mas'oed.
Ulama yang menulis buku Suluah Bendang di Minangkabau tersebut berharap ke depan, pemerintah dan pengurus masjid punya komitmen dalam memperbaiki manajemen Masjid Raya Sumbar terutama manajemen keuangan.
Buya Mas'oed menyebut bila manajemen sebuah masjid sudah salah, pengelolaan juga akan salah dan akan berujung pada praktik korupsi atau penyelewengan.
Seperti diketahui seorang oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YRN menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.
Buya Mas'oed melihat kesalahan terletak pada pemberian mandat lebih dari satu pekerjaan kepada oknum ASN yang ketahuan melakukan korupsi ini. YRN selama ini bertugas sebagai bendahara Biro Bintal dan Kesra Pemprov Sumbar, Bendahara Masjid Raya Sumbar, dan Bendahara Unit Pengumpul Zakat Pemprov Sumbar.
"Harusnya kan dalam pengelolaan keuangan itu, ada tukang catat, ada bendahawarawan, ada yang khusus pembukuan. Kalau ini kan dia semua, jadi sangat terbuka bagi dia melakukan korupsi," kata Buya Mas'oed menambahkan.