Jumat 21 Feb 2020 16:05 WIB

Jaga Kualitas Udara, DLHK Depok Rutin Gelar Uji Emisi

Setiap kendaraan yang telah melakukan uji emisi, akan diberi stiker.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
DLHK  Kota Depok melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
DLHK Kota Depok melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap 21 Februari, dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dengan menggelar berbagai kegiatan. Termasuk, mengadakan uji emisi kendaraan secara gratis untuk umum.

"Untuk mengetahui tingkat kualitas udara, kami rutin melaksanakan pemeriksaan uji emisi terhadap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, usai kegiatan HPSN di Alun-Alun Kota Depok, Jumat (21/2).

Menurut Ety, uji emisi ini juga dilakukan guna mengetahui efektivitas pembakaran bahan bakar pada mesin. Yaitu dengan cara menganalisa kandungan Carbon Monoxide (CO) dan Hidro Carbon (HC) pada saluran gas buang.

"Kegiatan ini perlu dilakukan secara berkala supaya bisa mengetahui tingkat kualitas udara di Kota Depok. Tidak hanya mobil dinas yang ada di lingkungan Pemkot Depok saja yang harus diuji, tapi kesadaran masyarakat juga dibutuhkan untuk secara sukarela melakukan perawatan rutin terhadap kendaraannya," ujarnya.

Dikatakannya, selain menguji mobil dinas dan kendaraan masyarakat yang berada di seputaran alun-alun, pihaknya juga menguji kendaraan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Hasilnya, emisi gas buang dari kendaraan tersebut masih di ambang garis normal dan tidak membahayakan. 

"Mobil Wali Kota Depok telah lulus uji emisi. Hal ini bisa terjadi jika mobil dirawat dengan baik," terang Ety.

Dia mengutarakan, setiap kendaraan yang telah melakukan uji emisi, akan diberi stiker. Stiker yang ditempelkan sebagai tanda kendaraan tersebut telah diuji emisi dan dinyatakan dalam keadaan baik atau masih berada dalam ambang batas normal.

"Dalam setahun, kami melakukan uji emisi sebanyak empat sampai enam kali. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, timbul kesadaran masyarakat untuk memperhatikan kondisi mobil dengan rajin mengganti oli dan memeriksakan gas buang kendaraan," ujar Ety.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement