REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga warga Negara asing (WNA). Ketiga WNA tersebut terdiri dari Sohrab Jehouni dan Faradin Fadaeipa yang merupakan warga negara Iran, dan Ronald Ngozi Igbojike yang merupakan warga negara Nigeria. "Mereka langsung kita deportasi setelah selesai menjalani masa hukuman di lapas Nusakambangan," kata Kepala Bagian Humas Kantor Imigrasi Cilacap Yan Edo, Jumat (21/2).
Dia menyebutkan, ketiga WNA tersebut sebelumnya terlibat kasus pidana sehingga harus menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Sohrab Jehouni menjalani hukuman di Lapas Kembang Kuning, Faradin Fadaeipa di lapas Permisan, dan Ronald Ngozi Igbojike menjalanu di Lapas Kembang Kuning.
Selepas dari Lapas, ketiganya langsung dijemput petugas imigrasi. Sohrab dipulangkan ke negaranya pada Selasa (18/2), sedangkan Ronald yang merupakan warga Nigeria dideportasi pada Kamis (20/2) malam. "Yang seorang lagi, Faradin kita pulangkan malam ini," jelasnya.
Menurutnya, deportasi dilakukan setelah para WNA tersebut diuruskan dokumennya ke keduataan masing-masing. "Semua biaya pemrosesan dan juga biaya pulang ke negaranya, juga ditanggung kedutaan masing-masing," katanya.
Untuk memastikan ketiga WNA tersebut pulang ke negaranya, semua proses dilakukan dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Cilacap. "Pengawalan dilakukan sampai masing-masing WNA tersebut diangkut pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang akan membawanya pulang," ujarnya.