Jumat 21 Feb 2020 16:26 WIB

Kemenkeu: Rp 12 Triliun untuk BPJSK Cair Akhir Februari

Kemenkeu rencananya segera mencairkan Rp 12 triliun untuk tunggakan BPJS Kesehatan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pihaknya akan memenuhi kebutuhan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jumlah anggaran yang segera dicairkan yakni sebesar Rp 12 triliun.

Pencairan yang lebih cepat diharapkan meningkatkan kemampuan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan meningkat. "Insyaallah, di akhir Februari ini bisa penuhi kebutuhan untuk tiga bulan sekitar Rp 12 triliun," kata Askolani, dihubungi Republika, Jumat (21/2).

Askolani mengatakan, Kemenkeu sebelumnya pada akhir Januari 2020 juga telah memberikan pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebesar Rp 4 triliun. Sementara itu, Rp 12 triliun yang rencananya akan diturunkan akhir Februari saat ini sedang dalam proses.

Dana sebesar Rp 12 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar PBI iuran bulan Februari hingga April 2020. "Yang bila direalisasikan bisa dipakai BPJS Kesehatan untuk penuhi kewajiban pembayarannya," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal anas Ma'ruf mengatakan terkait dengan iuran PBI dari Kemenkeu memang sudah ada aturannya. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.

"Itu kan iuran PBI APBN ya, ada permenkeu mengatur bagaimana mekanisme pencairan iuran iuran PBI," kata Iqbal.

Lebih lanjut, soal tunggakan yang masih belum terbayarkan, Iqbal mengatakan, solusinya melalui Perpres 75 Tahun 2019. Perpres tersebut mengatur mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 lalu.

Pada Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, disebutkan untuk kelas I sebesar Rp 160 ribu/orang/bulan, kelas II sebesar Rp 110 ribu/orang/bulan, dan kelas III Rp 42 ribu/orang/bulan. "Itu salah satu solusi yang diambil pemerintah, adalah dengan menyesuaikan iuran. Sebagaimana Perpres 75 tahun 2019," kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement