Jumat 21 Feb 2020 18:24 WIB

Wasekjen MUI: Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Masjid Sumbar

Oknum koruptor yang notabede ASN itu harus diberi sanksi untuk memberi efek jera.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Amirsyah Tambunan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Amirsyah Tambunan mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan penggelapan dana Masjid Raya Sumatra Barat. "Penggelapan ini harus diusut tuntas. Oknum ini jika terbukti harus diberi sanksi untuk efek jera. Apalagi dana infak sedekah masjid," kata Amir ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut dia, kasus dugaan penyelewengan dana masjid itu menjadi pelajaran bagaimana seharusnya dana umat dikelola dengan baik secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, kata dia, dana umat bisa dipertanggungjawabkan ke publik. Tidak kalah penting juga adalah perlunya penguatan manajemen organisasi masjid sehingga peluang terjadinya penggelapan dapat ditekan.

Baca Juga

Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatra Barat Mardi mengatakan sedang menangani oknum ASN Provinsi Sumbar yang diduga melakukan penggelapan dana infak Masjid Raya Sumbar. Dia mengatakan oknum ASN berinisial YRN diduga menggelapkan uang milik negara dan umat bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar lebih. Rinciannya, Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.

Wasekjen MUI Amirsyah mendesak perlunya tata kelola keuangan dan manajemen yang baik bagi masjid. Salah satu instrumennya adalah lewat ormas Dewan Masjid Indonesia (DMI).

"Saya sarankan ke DMI, Pak Jusuf Kalla mantan Wapres sebagai pemimpinnya, agar masjid dikelola dengan tata keuangan transparan akuntabel. Manajemen organisasi juga perlu diperkuat," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement