REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Barat (Sumbar) Abdul Gafar mengatakan oknum ASN berinisial YRN yang terindikasi melakukan korupsi uang Masjid Raya Sumbar, uang APBD dan pajak, sudah 10 tahun menjabat sebagai bendahara di Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal dan Kesra) Provinsi Sumatra Barat. YRN juga dipercaya sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar.
Menurut Gafar, harusnya seseorang tidak diberi waktu terlalu lama menduduki sebuah jabatan. Karena berpotensi melakukan penyelewengan.
"ASN ini (YRN) ini sudah 10 tahun sebagai bendahara di sana. Harusnya jangan terlalu lama seperti itu," kata Gafar kepada Republika.co.id, Jumat (21/2).
Gafar menilai harusnya waktu maksimal bagi seorang ASN menduduki jabatan tertentu hanya lima tahun. Dan dalam dua tahun menjabat menurut Gafar sudah harus ada evaluasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"ASN kan setiap dua tahun itu dievaluasi," ujar Gafar.
Dalam menyikapi kasus yang menyeret YRN ini, BKD Sumbar kata Gafar akan menunggu putusan dari pengadilan. Bila YRN terbukti melakukan pelanggaran yakni melakukan korupsi, maka BKD akan berhentikan secara tidak terhormat.
BKD akan melakukan tindakan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri 2018, isinya ASN yang terlibat kasus hukum melakukan korupsi, akan dipecat secara tidak terhormat.
Oknum ASN berinisial YRN menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.