REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Astra Honda Motor (AHM) menarik kembali sekitar 3.900 unit Honda PCX 150. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan setiap tike kendaraan baru yang dibuat wajib mellaui proses uji tipe.
“Ada beberapa komponen yang dilakukan uji tipe, misalnya lampunya, bagaimana rem, gas buang, ada beberapa komponen,” kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (21/2).
Dia menjelaskan jika kendaraan lulus uji tipe, berarti kendaraan sudah bisa dioproduksi massal di Indonesia. Tapi pada saat pelaksanaan uji coba, Budi mengatakan terdapat satu kelemahan.
“Misalnya ternyata bensin boros, berarti ada kesalahan teknis. APM merasa perlu itu direcall (tarik kembali),” ujar Budi.
Budi menegaskan uji tipe yang dilakukan Kemenhub mengacu pada regulasi united nation dengan beberapa komponen. Artinya, kata Budi, kendaraan yang melakukan uji tipe harus sesuai dengan persyaratan.
“Kalau ada kesalahan, itu salah satu kinerja alat yang ada dalam kendaraan yang tidak dilakukan uji tipe. Agen Pemegang Merek (APM) butuh kepercayaan ya ditarik,” ungkap Budi.