Jumat 21 Feb 2020 18:50 WIB

Kejari Kota Bandung Tangani Dugaan Korupsi Salah Satu BUMN

Transaksi gadai fiktif dilakukan hingga 29 kali.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Perhiasan emas lelangan dipamerkan di salah satu booth Pegadaian. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Perhiasan emas lelangan dipamerkan di salah satu booth Pegadaian. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang keuangan dan gadai. Kasus tersebut berlangsung terus menerus sejak 2018 hingga 2019 dan melibatkan kepala cabang perusahaan. 

Kepala Kejari Kota Bandung Nurizal Nurdin mengatakan, kepala cabang perusahaan menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk membuat gadai emas fiktif selama 2018 hingga 2019. Menurutnya, gadai seolah-olah ada dengan objek gadai emas yang seolah-olah ada.

"Transaksi gadai fiktif dilakukan hingga 29  kali," katanya, Jumat (21/2). Menurutnya,  objek gadai emas menggunakan emas milik masyarakat yang berada di kantor tersebut. 

Dikatakan Nurizal, gadai fiktif dilakukan dengan cara menaksir emas yang tidak sesuai dengan keadaan. Sebab, kata dia, barang gadai berupa emas memang tidak ada. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Iwan Arto Kusumo menambahkan, perkembangan kasus sudah melewati tahap penyelidikan dan sejumlah alat bukti telah dikantongi dan beberapa keterangan saksi. "Kami sudah kantongi dua alat bukti, tinggal gelar perkara untuk menetapkan tersangka," katanya.

Kejari dalam waktu dekat akan menerbitkan surat penetapan tersangka. Pihaknya pun sudah mengaudit kerugian negara dampak dari penyalahgunaan jabatan membuat gadai fiktif sebanyak 29 transaksi.

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 916 juta atau Rp 916. 475.412. Dalam kasus tersebut pihaknya mengenakan pasal 2 ayat dan atau pasal 3 undang-undang Pemberantasan Tipikor. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement