Jumat 21 Feb 2020 18:52 WIB

Polisi: Ada Artis Lain Terlibat Narkoba Selain Farhan

Polisi masih mendalami artis yang ikut menggunakan narkoba bersama Aulia Farhan

Aktor Aulia Farhan (kiri) dikawal petugas saat ungkap kasus Artis pengguna Narkotika  di Ditresnakotika, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Aktor Aulia Farhan (kiri) dikawal petugas saat ungkap kasus Artis pengguna Narkotika di Ditresnakotika, Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan dugaan mengenai adanya kalangan artis lain yang terlibat narkoba pascapenangkapan aktor Aulia Farhan alias Farhan Petterson.

"Kita masih dalami, kalau ditanyakan apakah ada artis yang lain yang ikut bersama-sama mereka ini, ya kita masih dalami, kita mengiyakan," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga

Pada kesempatan itu Yusri juga menjawab pertanyaan soal identitas Farhan sebagai seorang aktor."AF ini publik figur, dia artis sinetron dan FTV, ada beberapa yang dia bintangi yang pertama Nyi Roro Kidul, Anak Langit dan Anak Jalanan," ujarnya.

Saat diperiksa petugas, Farhan mengaku sudah enam bulan mengonsumsi sabu-sabu. "Dia mengakui mungkin sekitar lima sampai enam bulan sudah menggunakan, ini masih keterangan awal, masih didalami lagi dari mana barang itu didapat," ujar Yusri.

Aulia saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Polisi langsung menetapkan Farhan sebagai tersangka karena ditemukan barang bukti pada saat penangkapan yang bersangkutan.

"Ditemukan lagi satu plastik kosong dan juga beberapa alat-alat untuk mengisap sabu-sabu," ujar Yusri. Barang bukti itu ditemukan petugas saat menggeledah kamar hotel tempat Farhan menginap.

Atas perbuatannya, Farhan dan tersangka G dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement