Jumat 21 Feb 2020 18:53 WIB

Wakil Ketua KPK: Penghentian Penyelidikan Perkara Hal Biasa

Wakil Ketua KPK minta penghentian penyelidikan perkara tak dibesar-besarkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan,  penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan bukanlah hal yang baru. Sehingga, ia menilai langkah tersebut wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.

"Bahkan di era sebelumnya, di mana saya juga bertindak sebagai pimpinan, lebih dari 100 kasus dihentikan penyelidikannya," kata Alex di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga

Justru, sambung Alex,  pengumuman penghentian kasus kepada publik baru pertama kali dilakukan di era Firli Bahuri cs. Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.

"Kami mencoba transparansi, makanya kami sampaikan," tegas Alex.

Sayangnya meski berbicara transparansi, Alex enggan membeberkan ke-36 kasus tersebut. Alex beralasan KPK harus melindungi informan atau pelapor terkait puluhan kasus itu. "Ini informasi yang dikecualikan. Pelapor harus kami lindungi. Semua penyelidikan tertutup bukan penyelidikan terbuka kalau tebuka itu mekanismenya melalui audit investigasi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memastikan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya. KPK menyebut penghentian penyelidikan suatu perkara bukan hal yang baru.

"Kasus-kasus besar yang dimaksud tersebut, yakni dugaan korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan 'Quay Container Crane'(QCC) di PT Pelindo II," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2).

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Bukan NTB, bukan RJL bukan Century, Sumber Waras, bukan. Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," katanya.

KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 kasus pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. Namun, Ali enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut.

Dian Fath Risalah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement