Jumat 21 Feb 2020 19:37 WIB

Mahfud: Penghentian Penyelidikan Perkara Kewenangan KPK

Mahfud tidak bisa mencampuri kebijakan penghentian penyelidikan perkara oleh KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan,  penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud mengatakan, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam kebijakan yang diambil KPK.

"Pertama, saya tidak tahu apa saja kasusnya. Kedua, KPK bukan bawahan Menko Polhukam," kata Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (21/2), saat dimintai tanggapan soal KPK yang menghentikan penyelidikan 36 perkara korupsi.

Baca Juga

Menurutnya, KPK merupakan lembaga independen sehingga pihaknya tidak bisa dan tidak mau ikut campur atas kebijakan yang diambil. "Katanya disuruh independen kan, jadi kita enggak ikut campur saja. Saya enggak tahu juga mau komentar apa. Silakan saja," ujarnya.

Mahfud menyarankan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada KPK langsung sebagai pengambil kebijakan, dan memang menjadi kewenangannya. "Dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. "Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas kepada publik sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/2).

Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK. "Data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus," ungkap Ali.

Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab. Ali juga memastikan puluhan perkara yang dihentikan penyelidikannya, bukan perkara-perkara yang menyita perhatian masyarakat, seperti kasus Century dan BLBI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement