REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum juga reda polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, kini giliran RUU Ketahanan Keluarga yang menuai kontroversial. RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai terlalu jauh mencampuri urusan pribadi.
"RUU ketahanan keluarga dinilai terlalu masuk ke dalam urusan pribadi anggota masyarakat. UU semestinya tidak diarahkan pada pengaturan wilayah pribadi seperti itu, tetapi lebih pada pengaturan interaksi sosial di tengah masyarakat," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam pesan singkatnya, Jumat (21/2).
Kemudian, kata Saleh, masyarakat perlu tahu bahwa setiap Undang-undang mengikat semua pihak. Tidak hanya satu kelompok masyarakat tertentu, tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Undang-undang harus mengarah pada pengaturan bagaimana agar rakyat semakin sejahtera.
"Kalau ada RUU yang terlalu mengatur wilayah pribadi, perlu dilihat manfaat dan mudaratnya. Jika mudaratnya lebih besar, ya RUU itu tidak perlu dilanjutkan," tegas Saleh.
Saleh juga menilai pengusul RUU Ketahanan Keluarga kurang memperhatikan fenemona sosial masyarakat di Indonesia. Sebab, ada banyak organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Indonesia yang tidak dilibatkan, atau tidak diajak bicara ketika RUU itu dirancang.
Padahal, organisasi-organisasi itu memiliki sayap organisasi perempuan yang sudah pengalaman hingga ratusan tahun.
“Organisasi seperti Aisiyyah, Muslimat NU, Nasyiyatul Aisiyyah, dan Fatayat NU sudah memiliki pengalaman yang cukup lama dalam melakukan pembinaan keluarga. Begitu juga organisasi-organisasi perempuan lainnya yang cukup banyak berkembang dan subur di Indonesia," tambahnya.
Termasuk, lanjut Saleh, tentunya majelis-majelis taklim ibu-ibu. Rata-rata program dan agenda kerjanya adalah terkait dengan ketahanan dan pembinaan keluarga. Jadi jika ingin memperkuat ketahanan keluarga, organisasi-organisasi tersebut harus dilibatkan secara aktif.
“Saya dengar, mereka belum diajak. Itulah sebabnya barangkali, mengapa banyak aktivis perempuan yang mengeritik substansi RUU Ketahanan Keluarga itu. Ini penting untuk didengar oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR RI," terang Saleh.
Fraksi PAN belum memberikan pandangan resmi terkait masalah ini. Masih dilakukan kajian yang lebih mendalam agar penilaian yang diberikan lebih objektif.